KTP atau Kartu Penduduk adalah sebuah identitas kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk di sebuah negara. Sebagai warga negara punya hak memilikinya, mengingat bahwa surat identitas itu sangat diperlukan sebagai syarat untuk banyak kepentingan seperti menikah, perkenalan, melamar pekerjaan,membuat rekening dan masih banyak lagi yang lainnya.
Oleh karena itu jika kartu ini hilang kita harus melaporkannya ke polisi untuk menghindari kalau-kalau identitas yang berharga ini ditemukan oleh orang jahat lalu dimanfaatkan untuk kepentingan kejahatannya,sudah barang tertu anda yang paling dirugikan. Setelah diketahui oleh kepolisian dan dicatat disana, mintalah surat kehilangan dan segera urus pembuatan kembali.
Bagi yang sudah pernah mengurus sendiri pembuatan KTP bukanlah hal yang sulit dan rumit, tapi, bagi yang belum pernah mengurusnya karena KTP yang pernah dimiliki dulu dibuat oleh jasa orang lain, mungkin masih bingung atau bahkan sama sekali tidak tahu. Kali ini saya akan menuntun langkah demi langkah dengan jelas untuk melakukan sendiri pembuatan KTP.
Ada dua cara pembuatan KTP dijaman sekarang ini, yaitu lewat Online dan mengurus kekantor terkait atau mengurus sendiri.
MENGURUS SENDIRI
syarat-syarat :
1. Fotocopy KK
2. Fotocopy Ijazah terakhir
3. Foto 3x4 berwarna 2 lembar
Setelah siap semua syarat-syarat yang diperlukan, datanglah ke Balai Desa minta formulir pembuatan KTP dan mengisinya. Jika bingung anda dapat minta tolong pada juru tulis desa untuk mengisinya. Setelah ditulis, cek kembali untuk menghindari ada data-data yang salah dapat merepotkan anda sendiri nantinya karena ini menyangkut identitas yang harus sinkron dengan data-data surat anda yang lain, seperti nama, tanggal dan tahun lahir, tempat dan identitas-identitas yang lain.
Semua sudah yakin benar, lampirkan 3 syarat diatas tadi dibawah formulir permohonan itu. Untuk pembuatan kembali karena hilang, tambahkan lampiran surat kehilangan dari kepolisian. Klip saja menjadi satu bendel, masukan stopmap folio dan bawa ke kantor Kecamatan.
Serahkan ke bagian layanan pembuatan KTP dan anda tinggal menunggu antrian. Setelah antrian sampai pada giliran anda, anda akan dipanggil untuk pemotretan KTP, Sidik Jari, Scan Mata ( Untuk E-KTP ).
Setelah itu anda akan diberi tanda bukti pengambilan KTP. Di tingkat kecamatan anda baru bisa mengambil setelah dalam kurun waktu sekitar 14 hari. Biasanya KTP yang telah tercetak jadi petugas akan menitipkannya kepada perangkat desa setempat, jadi anda bisa mengambilnya cukup di Bali Desa tidak perlu datang ke Kantor Kecamatan.
MENGURUS SECARA ONLINE
Bagi yang melek internet, KTP juga bisa diurus secara online, baik pendaftaran maupun mengecek data kita disana.
Caranya kita harus tahu dulu situs resmi yang mengadakan layanan tentang KTP secara online yaitu situ kependudukan dan catatan sipil daerah maka data kita akan terlihat di situs ini, dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik, setelah memasukan gonor Nik e-KTP, anda akan dapat tayangan seperti ini,
Untuk pendaftaran dan mengisi formulir bisa dilakukan dengan cara online, tapi untuk kegiatan, seperti perekaman iris mata, tanda tangan, serah terima dan lainnya tetap saja harus dilakukan secara langsung.
Itu adalah beberapa informasi tentang bagaimana proses pembuatan KTP dengan mengurus sendiri, sekedar membantu bagi yang belum tahu, mudah-mudahan dapat bertambah pencerahan.
0 komentar:
Posting Komentar